Rektor IAIN Palopo Beri Keringanan UKT hingga 100 Persen bagi Mahasiswa, Ini Syaratnya

TERASKATA.COM, Palopo – Menyadari saat ini masih dalam masa sulit akibat pandemi, Rektor IAIN Palopo, Prof Dr Abdul Pirol MAg memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Palopo nomor: 39 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Rektor IAIN Palopo nomor 117 tahun 2021 tentang keringanan UKT mahasiswa pada IAIN Palopo atas dampak bencana wabah Covid-19 yang ditandatangani Rektor IAIN Palopo per tanggal 31 Januari 2022.

Dalam SK tersebut, keputusan yang diambil Rektor IAIN Palopo berdasarkan antara lain, keputusan Menteri Agama nomor 84 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas dampak bencana wabah Covid-19.

Pada poinnya yang terdapat pada SK tersebut, Rektor IAIN Palopo memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa sesuai kategori sebagai berikut:

  1. Seluruh mahasiswa akan mendapatkan keringanan UKT 15 persen dibuktikan dengan surat permohonan orang tua/wali mahasiswa.
  2. Mahasiswa mendapatkan UKT 25 persen jika orang tua/wali mahasiswa di-PHK dari pekerjaannya, mengalami penurunan penghasilan secara signifikan atau penutupan tempat usaha.
  3. Mendapatkan keringanan UKT 50 persen jika mahasiswa berstatus bebas kuliah dengan syarat telah menyelesaikan seluruh mata kuliah di kelas dan belum seminar hasil.
  4. Mendapatkan keringanan UKT 100 persen jika mahasiswa telah selesai ujian seminar hasil penelitian.
  5. Mendapatkan keringanan UKT 100 persen jika mahasiswa terinfeksi Covid-19 atau orang tua meninggal dunia di masa pandemi Covid-19.

Dikatakan Abdul Pirol, berdasarkan ketentuan poin 2 sampai 5, mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang dan mengajukan permohonan.

“Keringanan UKT ini berlaku pada semester genap tahun akademik 2021/2022, apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” tutup Abdul Pirol.(lia)

Komentar