Sekolah Boleh Pake Dana BOS untuk Beli Kuota Internet Siswa dan Guru

TERASKATA.com, Palopo – Dinas Pendidikan Kota Palopo telah mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sejak Selasa, (28/07/20) lalu.

Edaran tersebut, ditujukan untuk Jenjang PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS), SD/MI, SMP/MTS, dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat tahun ajaran 2020-2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis menyebutkan, edaran itu merupakan tindak lanjut dari putusan Kementerian Pendidikan, dan juga edaran Walikota tentang pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.

”Kita berusaha menjalankan aturan dari pemerintah, membuat peserta dan tenaga pendidik sebisa mungkin terhindar dari virus Covid-19,” tandas Asnita Darwis, Jumat, (07/08/20).

Selain itu, Asnita Darwis juga berharap agar pembelajaran daring yang dilakukan setiap sekolah bisa lebih efektif.

”Memang banyak kendala yang dihadapi tanaga pendidik, begitupun para peserta didik. Salah satunya, soal keterbatasan kuota internet. Sekolah-sekolah sudah dibolehkan menggunakan dana bos untuk keperluan itu, tapi tentunya harus sesuai dengan Juknis penggunaan Dana BOS 2020,” jelasnya.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim melalui website resminya mengatakan, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet, merupakan kebijakan yang diambil untuk merespon situasi pandemi Covid-19 saat ini. Nadiem juga meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin. (*)

Penulis : Ishaq
Editor : Wahyudi

Komentar