Sekolah Tatap Muka di Luwu Utara Kembali Dihentikan
TERASKATA.com, Luwu Utara – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, melalui Dinas Pendidikan Luwu Utara, kembali melarang sekolah tatap muka.
Larangan tersebut, berlaku untuk lima kecamatan yang masuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Lima kecamatan zona merah itu adalah Masamba, Mappedeceng, Baebunta, Sukamaju, dan Bone-bone.
“Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka kecamatan yang masuk kategori zona merah diminta untuk kembali meliburkan siswanya sambil menunggu petunjuk selanjutnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara Jasrum, Jumat (11/9/20).
Sementara itu, daerah yang tidak masuk zona merah tetap dapat melanjutkan proses belajar tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
“Tetapi bila ada kesepakatan dengan komite dan wali siswa untuk memberhentikan proses belajar tatap muka sambil menunggung kondisi yang kondusif, maka diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dan kembali belajar di rumah,” katanya.
Diketahui, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kian meningkat. Menurur data pantauan Covid-19 Luwu Utara per Kamis (10/9/20) menunjukkan, sudah 151 kasus positif.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Utara, I Komang Krisna mengatakan, terjadi penambahan 10 kasus dari hari sebelumnya.
Dari 151 kasus positif, 30 orang masih dirawat, 113 sembuh, dan 8 orang meninggal. Adapun kasus terbanyak berasal dari Kecamatan Masamba 57, Baebunta 32, Bone-bone 15, Sukamaju 13, Mappedeceng 13.
Baebunta Selatan 10, Sabbang 3, Tanalili 4, Malangke 2, Malangke Barat 1, dan Sabbang Selatan 1. Sementara kasus positif di Sukamaju Selatan, Limbong, Seko, dan Rampi masih nihil. (*)
Tinggalkan Balasan