Siswa Tak Lagi UN, Tapi Penuhi Kriteria Kelulusan Ini!

TERASKATA.com, Palopo – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kota Palopo turut mengikuti surat edaran Mendikbud tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syahruddin SPd MM, dalam surat edaran Mendikbud tersebut menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 poin yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.

Dijelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan nilai rapor tiap semester.

“Selain itu, para peserta didik ini memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” papar Syahruddin kepada teraskata.com, Sabtu (06/02/21).

Selanjutnya, pada poin keempat surat edaran tersebut, dijelaskan bentuk ujian pada poin 3 yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan dan yang akan dilakukan oleh siswa.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3, dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

“Selain itu, juga diberi penugasan, tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini pembelajaran daring dalam masa pandemi Covid-19 di Kota Palopo masih terus berlangsung.(lia)

Komentar