Skorsing Tak Kunjung Dicabut, Mahasiswa UNCP Mengadu ke DPRD Palopo

TERASKATA, Palopo – Keputusan Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) yang menjatuhkan hukuman disiplin kepada puluhan mahasiswanya berbuntut panjang dan tak kunjung selesai.

Atas nama solidaritas, aliansi Mahasiswa Menggugat yang tergabung dari beberapa Lembaga Cipayung dan BEM Perguruan Tinggi Kota Palopo melakukan aksi unjukrasa di Depan Kantor DPRD Kota Palopo, Rabu (26/02/2020).

Aspirasi mahasiswa diterima Legislator senior Partai Golkar, Baharman Supri, didampingi anggota DPRD lainnya di Gedung DPRD Kota Palopo.

Dalam aksi tersebut 4 poin tuntutan diantaranya, meminta kepada DPRD Kota Palopo untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak kampus terkait persoalan tersebut. Meneruskan salinan pernyataan sikap kepada LL Dikti Wilayah IX serta Kementerian terkait, Meminta kepada LL Dikti dan Kementerian terkait untuk melakukan audit internal kepada kampus UNCP.

Adapun Jenderal Aksi, Egar melampiaskan kekecewaannya terhadap perlakuan kampus UNCP yang dianggap mematikan demokrasi kampus.

Selain berunjuk rasa 6 dari 17 mahasiswa yang menerima surat keputusan skorsing juga melakukan penyerangan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Makassar dan Pengadilan Negeri Kota Palopo.

Mencuatnya kasus tersebut, bermula saat Mahasiswa UNCP yang menamakan diri Rakyat UNCP Bersatu (Rakus), menuntut transparansi anggaran Sistem Pembayaran Tunggal (SPT) kepada pihak kampus, Kamis (28/11/2019) lalu.

Namun, aksi demonstrasi yang di komandoi oleh Muhammad Egar bersama rekannya tidak membuahkan hasil, memaksa mereka memblokade gedung rektorat selama enam hari, namun berhasil dibubarkan paksa oleh pihak kemanan kampus bersama aparat kepolisian.

Hingga Kamis (16/01/2020), pihak kampus telah mengeluarkan surat penyampaian skrosing kepada 17 mahasiswa. Lalu Selasa (21/01/2020), para mahasiswa resmi diberikan skorsing berdasarkan Tim Komisi Disiplin.(HDT)

Komentar