Tak Gelar UN, SMPN 3 Palopo Tentukan Kelulusan Siswa dari Kriteria Ini

TERASKATA.com, Palopo – Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Nadiem Makarim nomor 1 tahun 2021 memastikan SMPN 3 Palopo tak menggelar Ujian Nasional (UN).

Hal tersebut disampaikan, Kepala SMPN 3 Palopo, Drs H Basri M MPd kepada teraskata.com di ruang kerjanya, Sabtu (06/02/21) kemarin.

Ia menyebutkan, Mendikbud telah menerbitkan SE nomor 1 tahun 2021 ini tentang peniadaan UN dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (UAS) dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

“Jadi, berdasarkan surat edaran Mendikbud ini, kami SMPN 3 Palopo tidak melaksanakan ujian nasional, melainkan melakukan penilaian akhir kepada siswa dengan melihat tiga aspek kriteria kelulusan siswa,” sebutnya.

Ketiga kriteria kelulusan tersebut, disebutkan Basri yakni, nilai rapor dari semester 1-5, sikap dan perilaku minimal kategori baik, dan mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

“Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan ketiga kategori tadi tercapai,” papar Basri.

Lanjutnya, jenis ujian yang dapat diberikan oleh SMPN 3 Palopo kepada siswanya dapat berupa portofolio, penugasan, tes secara Luar Jaringan (Luring) atau Dalam Jaringan (Daring), atau bentuk penilaian yang lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Untuk itu, para guru dan wali kelas, serta guru Bimbingan Konseling (BK) diminta untuk lebih aktif lagi melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini,” ujarnya.(lia)

Komentar