2 Pemuda di Lutra Diciduk Polisi Usai Lepaskan Anak Busur

TERASKATA, Lutra – Dua pemuda asal Luwu Utara, masing-masing berinisial DS (18) dan RL (23), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya dibekuk polisi usai melakukan pembusuran terhadap Muh. Rifai (20), di Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (22/02/2020).

Beruntung, korban tidak mengalami luka akibat kejadian tersebut. Busur panah yang dilepaskan pelaku hanya mengenai baju bagian pinggang korban.

Kapolsek Sukamaju, Ipda Kawaru menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu pihaknya, Bripka Yusuf menerima telfon dari masyarakat bahwa telah terjadi pembusuran terhadap anak muda yang sedang duduk-duduk di depan Indomaret di Desa Minanga Tallu.

“Saat mendapat informasi saya dan anggota langsung menuju TKP, bersama dengan Tim Resmob Polres Lutra yang dipimpin Aiptu Ikhsan. Setelah diperoleh informasi ciri-ciri pelaku dari korban, kami langsung menuju ke arah Mappideceng,” ungkap Ipda Kawaru.

Pelaku melepaskan anak busur secara acak, kemudian langsung kabur ke arah Mappideceng.

“Sekitar satu jam setelahnya, kami mencurigai anak muda yang lagi kumpul-kumpul, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 2 ketapel dan 8 busur panah,” tandasnya.

Saat di interogasi, DS dan RL mengaku telah melakukan pembusuran di Desa Minangan Tallu. Salah satu diantaranya sebagai eksekutor dan satu lainnya sebagai joki.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lutra guna proses lebih lanjut. (HDT)

Komentar