Baru Keluar Lapas, Pelaku Curnik Kembali Diringkus Polisi

TERASKATA, Palopo – Polisi Sektor (Polsek) Wara menangkap 2 pelaku terlibat kasus pencurian barang elektronik (Curnik), Sabtu (01/02/2020).

Masing-masing pelaku, Aris Musafir (31), warga Dusun Pakkalolo Desa Lengkong Kec. Bua Kab. Luwu, dan Soni (23), warga Dusun Ulurea Desa Lengkong Kec. Bua Kab. Luwu.

Aris merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari Lapas Kelas II A Palopo.

Panit Sek Wara, Ipda Andi Akbar menyebutkan, penangkapan itu dari hasil pengembangan penyelidikan petugas di TKP.

Selama penyelidikan, Polisi memperoleh informasi, bahwa pelaku beralamat di Desa Pakkalolo Kab. Luwu. Tim di back up personil unit reskrim Polsek Bua, langsung menuju ke alamat pelaku untuk melakukan pencarian.

Aris ditangkap di rumah adiknya bernama Arman. Saat diperiksa Aris menjelaskan bahwa notebook dan Hp tersebut telah dijual kepada Soni.

“Dari informasi itu tim langsung menuju kerumah Soni di Desa Lengkong dan melakukan penangkapan,” katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Notebook merk ACER warna hitam beserta casnya dan 1 unit HP merk OPPO warna putih.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti diamankan Mapolsek Wara,” pungkas Ipda Andi Akbar. (*)

Komentar