Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba di Palopo ini Kembali Ditangkap
TERASKATA.id, Palopo – Baru setahun menghirup udara bebas, residivis narkoba berinisial TN, kembali harus mendekam dibalik jeruji besi setelah dirinya tertangkap menguasai sabu.
TN ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo, di rumahnya, Jl. Sungai Pareman 2, Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara, Kota Palopo, Senin (18/11/19) dini hari.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 4 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat : 3.10 gram, 2 batang potongan kaca pireks, 1 sendok sabu dari pipet plastik bening, 15 sachet plastik bening kosong, 1 lembar bukti transfer dari Bank BRI, 1 unit Handphone Merek Ipone warna putih.
Kasat Narkoba Polres Palopo membenarkan hal itu. Ia mengungkapkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang diterima oleh pihaknya.
“Informasi yang diterima dari masyarakat, menyampaikan bahwa TN menjual sabu di sekitar Jl. Sungai Pareman 2, ” ungkapnya.
Saat diinterogasi ia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu adalah miliknya yang akan diperjual belikan dalam wilayah Kota Palopo.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan