Bawa Kabur HP Teman, Wanita Ini Berakhir di Kantor Polisi

TERASKATA, Palopo – Seorang wanita berinisial NS (23) warga Jalan Manunggal Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Bagaimana tidak, ia diduga telah melakukan pencurian HP milik IN yang tak lain adalah temannya sendiri.

NS (23) diringkus di Jalan K H Ahmad Razak Kota Palopo, Selasa (12/04/2020).

Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edi Sulistiono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa hal itu sesuai laporan pengaduan korban berinisal IN pada tanggal 18 April 2020 lalu.

Edi Sulistiono memaparkan, bahwa pelapor dan pelaku bersama sama dalam satu kendaraa motor untuk menuju ke rumah saudara pelapor. Sesampainya di rumah saudara pelapor, handphone miliknya disimpan di saku kantong sepeda motor dan langsung masuk di rumah saudaranya. Setelah itu, pelapor mengingat bahwa handphone miliknya disimpan di saku sepeda motor.

“Saat pelapor keluar mencari handphone miliknya, ternyata sudah tidak ada. Pelaku juga telah pergi,” paparnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A5s warna biru diamankan di Mako Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Komentar