Bawa Sabu, Sopir Mobil di Palopo Diamankan Polisi

TERASKATA, Palopo – RF (22) warga Salutete Kel. Pentojangan Kec. Telluwanua Kota Palopo terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

RF (22) merupakan seorang Sopir Mobil. Dia dibekuk di jalan Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur, Senin (8/6/2020) malam sekira pukul 18.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin memimpin langsung penangkapan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) sachet bening berisi sabu, 1 (satu) pembungkus tisiu merk passeo warna hijau orange, 1 (satu) buah handphone merp Oppo warga hitam putih, dan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol DP 12XX XX.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa Narkoba jenis sabhu diperoleh dari SN (DPO),” ungkap Kapolres Palopo melalui Kabag Humas, Iptu Edi. S.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a).

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan diruang sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Komentar