Buron 3 Bulan, DPO Pencurian Velg Motor Berhasil Dibekuk Polisi

TERASKATA, Palopo – Persembunyian Jimmy Yosikawa (18), warga Jl. Andi Kambo Kel. Malatunrung Kec. Wara, Kota Palopo akhirnya berakhir.

Polsek Wara berhasil menemukan persembunyian Jimmy Rabu, (15/01/2020).

Jimmy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi selama 3 bulan lamanya.

Ia pernah terlibat kasus pencurian velg motor bersama rekannya, Sabri (telah dilimpahkan berkasnya ke JPU). Dimana velg tersebut dijual dengan harga Rp. 3.000.000.

Setelah ditangkap pelaku mengakui kadang bersembunyi di wilayah hukum kota Palopo dan luar daerah.

Kapolsek Wara Kompol Marten Sipa, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan secara berulang tadi pagi pukul 04.35 Wita,” ujarnya Rabu (15/01/2020).

Marten menyebutkan pelaku berhasil diamankan setelah adanya informasi bahwa pelaku berada di rumah kos bersma pacarnya.

Personil unit reskrim Polsek Wara bergegas menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap Jimmy.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui kasalahannya.

“Saat ini pelaku diamankan di unit Reskrim Polsek Wara untuk di proses hukum lebih lanjut,” katanya.

“Akibat perbuatannya ia dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek.(*)

Komentar