Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Desa Tarobok Lutra Ini di Tangkap Polisi

TERASKATA.id, Luwu Utara – Dibawah pimpinan Kapolsek Baebunta, Ipda Rodo Manik Parulian S.T.K, mengamankan Aria (18), warga Dusun Awo2 Baru, Desa Tarobok, Kec. Baebunta Kab. Lutra, Senin (23/12/19).

Aria diciduk polisi disalah satu kebun milik warga Dusun Tammasi, Desa Tarobok Kec. Baebunta.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial NA (13).

Polisi menjelaskan pelaku ditangkap dan diamankan oleh personil Polsek Baebunta setelah menerima laporan, bahwa terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Lebih jauh dijelaskan polisi, kronologi kejadiannya, saat itu korban berada di rumah Indri. Kemudian WN (DPO) berkomunikasi melalui Messenger dengan korban.

Saat itu juga WN mengajak Aria untuk menjemput korban di rumah temannya di Dusun, Awo2, Desa Tarobok menggunakan motor.

WN pun menarik korban lalu membonceng korban dengan motor yang dikendarai Aria ke arah kebun jagung warga.

“Awalnya perbuatan cabul terhadap korban terlebih dahulu dilakukan oleh WN (DPO), sedangkan Aria bertugas untuk mengawasi situasi,” ungkap Kapolsek.

Setelah selesai, lanjut Kapolsek, WN kemudian memanggil Aria untuk bergantian menyetubuhi korban.

“Saat Aria sudah bersiap-siap meyetubuhi korban, Bapak Korban memergoki aksi tersebut,” sambungnya.

Usman (bapak korban) memergoki aksi tersebut berawal dari kecurigaannya mendengar bunyi sepeda motor melintas di dekat kebunnya dan ketika mengintip, Usman melihat Aria sedang jongkok.

“Ketika mendekat, dia mendengar WN memanggil Aria. Usman pun bertanya kepada WN bahwa kenapa ada suara perempuan, namun WN mengatakan bahwa tidak ada apa,” tambah Rodo Manik.

Usman yang curiga segera mengecek lokasi dan mendapati Aria sedang bersiap untuk menyetubuhi korban (anaknya) .

“Mengetahui kalau itu anaknya, bapak korban langsung shock. Kemudian mengamankan Aria beserta sepeda motor yg digunakan, sedangkan WN berhasil melarikan diri,” terang Kapolsek.

Saat ini pelaku Aria diamankan di Mapolsek Baebunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku WN kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (**)

Komentar