Cabuli Enam Mahasiswi, Dosen Dipecat !

TERASKATA.id, Palangka Raya – Oknum Dosen di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya dipecat lantaran mencabuli enam mahasiswinya.

Selain dipecat, Dosen yang diketahui beinisial PS ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan sejumlah mahasiswa ke Direktorat Kriminal Umum (Ditretkrimum) Kepolsisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi dirinya membenarkan, Polda Kalteng telah menerima laporan aduan masyarakat terkait kasus tersebut, dan telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

Penyidik Polda Kalteng, kata Hendra, juga telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Dan meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan.

”Penyidik sudah memeriksa enam orang korban yang juga sekaligus dijadikan saksi dalam dugaan kasus tersebut. Kasus ini masih didalami dan penyidik juga mencari barang bukti,” ujarnya.

Sebanyak 19 saksi yang siap diperiksa dalam dugaan kasus pelecehan seksual oleh PS yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Fisika. PS dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Wakil Rektor Bidang Hukum Organisasi SDM dan Kemahasiswaan Suandi Sidauruk, mengungkapkan Dosen bersangkutan, sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Fisika FKIP.

Dia menuturkan, sejak 29 Juli lalu, sekitar enam mahasiswi melaporkan perbuatan oknum dosen tersebut kepada Dekan FKIP UPR. Kemudian, pada 31 Juli 2019, Dekan FKIP UPR melakukan rapat bersama pimpinan fakultas. Hasil tersebut, kemudian diserahkan kepada rektor.

”Pada 5 Agustus 2019, dekan membawa enam mahasiswi itu bertemu rektor bersama Satuan Pengawas Internal. Kemudian, rapat bersama seluruh wakil rektor dan menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim investigasi. Tim investigasi terdiri dari lima guru besar dan melahirkan kesimpulan,” katanya.

Dia menuturkan, pada 22 Agustus 2019, surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai Ketua Prodi ditetapkan dengan surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 375/UN24/KP/2019.

”UPR mendukung proses hukum yang bersangkutan, namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang mahasiwa di UPR yang enggan disebutkan namanya mengatakan, oknum dosen itu memaksa korbannya untuk mengelus kemaluan dan melakukan oral seks.

”Dosen itu menyuruh mahasiswinya datang ke rumah pada pukul 05.00 WIB. Kondisi sedang sepi. Kalau tidak disuruh datang ke kantornya. Saat itulah, korban diminta memegang alat kelaminnya sampai ngemut (maaf). Itu yang saya dengar,” terangnya.

menurutnya, kebanyakan mahasiswi memang selama ini takut berurusan dengan tersangka, apalagi jika harus bertemu empat mata. Pasalnya, kelakuan bejat dosen itu sudah menjadi rahasia umum diinternal kampus.

”Itu sudah sejak lama, setahu saya sekarang dosen itu diskor. Karena ada masalah itu. Saya pun kalau mau bimbingan, tidak mau sendiri, harus bawa teman. Minimal bawa teman dua orang. Saya takut diapa-apain sama bapaknya. Pokoknya kalau di kampus kami ini, kayanya semua pada tau deh soal dosen itu,” kata mahasiswi cantik tingkat akhir itu. (*)

Komentar