TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Curi Velg Motor, Residivis Kasus Pencurian Motor Ini Kembali Ditangkap Polisi

Terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2016 yang pernah menjalani hukuman penjara selama 6 (enam) bulan di Lapas Klas II A Palopo.
admin |

TERASKATA.id, Palopo – Tak jerah berurusan dengan hukum, Sabri kembali ditangkap oleh polisi, Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 00.45 Wita di depan Indomaret, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Sabri merupakan seorang buruh bangunan, yang tinggal di BTN Hartaco Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Ia ditangkap personel Reskrim Polsek Wara, terkait dugaan kasus pencurian velg motor.

Panit Reskrim Polsek Wara IPad Akbar, yang memimpin penangkapan itu membenarkan kejadian itu.

Ia mengatakan jika penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/129/XI/YAN.2.5/2019/SPKT, tgl 23 Oktober 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/64/XI/2019/Reskrim, tanggal 23 November 2019.

“Pelaku diamankan dalam perkara kasus pencurian yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs pasal 362 ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.

Terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2016 yang pernah menjalani hukuman penjara selama 6 (enam) bulan di Lapas Klas II A Palopo.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang unit Reskrim Polsek Wara untuk guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini