TERASKATA.id, Palopo – Lagi, Sat Narkoba Polres Palopo meringkus lelaki bernama Irwan Junaid alias Iwan di counter Hp miliknya, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (08/11/19) sekira pukul 17.40 wita.
Iwan (37) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadikan counter hp miliknya tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Abdianto, dan Kanit Opsnal Narkoba AIPDA Ismail, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 3,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin membenarkan hal itu. Ia mengungkapkan bahwa berawal informasi yang diterima dari masyarakat yang menyampaikan bahwa terduga Iwan menjual sabu di counter miliknya.
“Setelah dilakukan pengamatan dan banyak orang keluar masuk dicunter itu tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Polisi menemukan barang haram itu diatas meja counter pelaku. Setelah diinterogasi pelaku menerangkan bahwa barang itu adalah miliknya.
“Diakui adalah milik pelaku. Katanya akan dijual dalam wilayah Kota Palopo,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar