TERASKATA.id, Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menggagalkan perededaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu, Minggu, (23/6/19).
Polisi meringkus salah seorang lelaki ID (36), warga Dusun Bassiang, Desa Bassiang, Kecamatan Porang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. ID ditangkap polisi saat melakukan transaksi dengan seorang pelanggan.
BACA JUGA: Sabu Samarinda Nyaris Beredar di Morowali
Saat penangkapan, bersama ID aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa dua saset kecil yang berisi Sabu dan satu saset kosong, yang dimasukan kedalam bungkus rokok bintang mas.
Menurut Polisi, penangkapan itu dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
”Dari informasi masyarakat bahwa Seseorang memiliki sabu dan biasa melakukan transaksi sabu di Depan Masjid Bassiang Timur,” ungkap kasat Narkoba polres Luwu, AkP Awaluddin.
BACA JUGA: Niatnya Mencuri, Residivis Ini Akhirnya Membunuh
Dihadapan Polisi, ID(36) mengakui jika barang haram itu adalah miliknya, yang akan dijual dan juga dikonsumsinya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut Pelaku dan barang bukti (BB) kemudian digiring ke Mapolres Luwu untuk dimintai keterangan. Awaluddin menambahakan, pelaku untuk sementara dijerat dengan undang-undang Nomor 35 pasal 2019 tentang Narkotika.
”Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, Sembari kita menunggu hasil Labfor dari Makassar,”kuncinya (*)
Komentar