Dijerat UU Pornografi, Vina Garut Cs Diancam 12 Tahun Penjara

TERASKATA.id, Garut – Masih ingat kasus Video mesum Vina Garut? Tiga pamerannya dijerat dengan Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Video Vina Garut sempat viral di media sosial karena berisi konten satu perempuan berhubungan dengan beberapa pria.

”Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma usai sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (27/11)

Dapot menuturkan, ketiga terdakwa yakni pemeran dua laki-laki dan satu perempuan itu bisa juga diancam hukuman lebih yakni selama 22 tahun jika diterapkan dua pasal.

Namun ancaman hukuman itu, kata dia, bisa juga diancam 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 Junto 34 Undan-undang tentang Pornografi.

“Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 Undang-undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun,” katanya.

Pada sidang perdana yang digelar tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak membuat ketiga terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang selanjutnya yang diagendakan 3 Desember 2019. Sidang itu akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (*/ps)

Komentar