Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

TERASKATA, PALOPO – Satresnarkoba Polres Palopo kembali berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu.

Kedua orang tersebut yakni YV (24) warga Jl Opu Tosappaile dan SL (25) warga Jl Andi Djemma yang diamankan polisi di Perumahan Citra Garden, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (11/5/2020).

Satu orang yang diduga pengedar berstatus mahasiswa. ”Berdasarkan laporan dari warga bahwa di Perumahan Citra Garden sering kali terjadi transaksi sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Senin (11/5/2020).

Saat kedua terduga diamankan, polisi juga menyita tiga sachet sabu, penutup bong, kaca pirex, dan dua buah handphone.

“Dari keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Kabupaten Luwu,” tambahnya.

Kedua orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal 114, 112, atau 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Komentar