Hendak Ambil Sabu Yang Telah Dipesan, Warga Palopo Ini Dibekuk Polisi

TERASKATA, Polres Palopo – Personil Sat Narkoba Polres Palopo, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

A bin Andi Arsam (34), diringkus di depan Lorong SMAN 5, jalan KHM. Razak Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Kamis (09/04/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

A bin Andi Arsam, pekerjaan karyawan swasta, warga jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, tak berdaya saat didatangi petugas.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, mengungkapkan terduga pelaku ditangkap saat akan mengambil sabu yang sudah dipesan dan sudah diletakkan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya di bawah pohon pelindung di TKP.

“Penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya transaksi narkoba di wilayah itu, ” ungkapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba telah ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi sabhu 5,14 gram, 1 pembungkus rokok merk marlboro warna putih, dan 1 buah handphone merk iPhone X warna hitam silver.

Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun penjara, ” terang Kasat. (*)

Komentar