Ingin Rujuk tapi Hamil 7 Bulan, Ibu di Palopo Diduga Gugurkan Kandungan

TERASKATA.com, Palopo – Lantaran ingin rujuk kembali bersama suami yang telah lama berpisah namun dalam kondisi hamil 7 bulan, sang Ibu di Palopo menggugurkan kandungannya.

Atas tindak pidana tersebut, Sat Reskrim Polres Palopo terus mendalami hingga terpaksa membongkar kuburan janin berumur 7 bulan tersebut yang terletak di Jalan Lingkar Lare, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Kamis (17/9/2020). 

Pembongkaran ini lantaran ada dugaan janin tersebut terpaksa digugurkan oleh orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar membenarkan adanya kejadian itu.

Dia mengatakan, sang ibu terpaksa mengambil jalan pintas karena akan rujuk dengan suaminya yang telah pisah ranjang dengannya selama satu tahun.

Lantaran dalam kondisi hamil tujuh bulan, sang suami keberatan dan tidak mau mengakui anak dalam kandungan istrinya itu. 

Keduanya kemudian sepakat untuk mengugurkan kandungannya.

“Mereka lalu berboncengan untuk membeli obat pengugur kandungan dan sang istri yang berinisial NR (28) lalu meminum obat tersebut. Selang berapa lama, NR kemudian ke RSUD Sawerigading dengan keluhan tidak ada pergerakan janin dalam kandungannya,” ungkap AKP Andi Aris Abubakar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter kemudian mengambil tindakan medis dengan mengeluarkan janin yang sudah meninggal itu. 

“Kasus ini telah kami dalami. Kami telah mengumpulkan bukti termasuk menggali kembali mayat janin tujuh bulan itu kemudian membawanya ke RSUD Sawerigading untuk dilakukan visum penyebab kematiannya,” jelasnya.

Saat ini sang Ibu sementara dimintai keterangannya. “Kami juga menunggu beberapa orang saksi dan laporan resmi dari pihak keluarga,” pungkasnya.(*)

Komentar