Ingin Tambah Penghasilan, Nelayan Nekat Jualan Sabu

TERASKATA.id, Palopo – Seorang nelayan akhirnya meringkuk di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palopo setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu. Kini Nelayan yang diketahui bernama Andika alias Andi bersama dengan tiga orang rekannya kini menunggu tuntutan dari penuntut umum.

Aksi nekat Andika yang berprofesi sebagai nelayan tersebut karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya. Hasil menangkap ikan itu dianggap kecil karena itu ia bekerja sampingan dengan berjualan Sabu.

“Hasil menangkap ikan tidak cukup. Kalau sabu, beli Rp500.000, untungnya bisa sampai Rp300.000, biasanya habis paling lama 2 hari,” jawab terdakwa andika atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Erlysa Said SH atas pertanyaan yang diajukan terkait kronologi yang melibatkan empat terdakwa yang salah satunya Andika tersebut.

Kini, Andika dengan aksi nekatnya menjual barang haram tersebut disesali saat proses persidangan berlangsung yang disaksikan keluarganya. Ia meninggalkan anak dan seorang istri selama bermukim di tahanan dengan ancaman kurungan 15 tahun.

Kini Andika dan ketiga temannya yakni Jumarding alias Iwan, Egi Prayoga alias Egi dan Hamzah alias Anca menunggu putusan tersebut. Majelis hakim yang diketuai, Raden Nurhayati SH MH didampingi hakim anggota masing-masing, Arief Winarso SH dan Mahir Sikki ZA SH di ruang sidang Kusumah Atmadja, sepakat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar senin, 16/9/2019 mendatang.

“Jadi kita sudah dengar keterangan terdakwa sidang selanjutnya pembacaan tuntutan oleh JPU pada senin, 16/9/2019 mendatang,” terang Nurhayati.(HDT)

Komentar