Kuasai Sabu 12,53 Gram, Warga Rampoang ini Diringkus Polisi
TERASKATA.id, Palopo – Roni (35) Tahun, terpaksa dibawa ke kantor polisi setelah dirinya diduga menguasai narkoba jenis sabu.
Ia diciduk di rumahnya Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Jumat (01/11/19) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin yang memimpin penangkapan itu mengungkapkan jika pengakapan bermula dari informasi yang telah diterima pihaknya.
“Tim mendapatkan Informasi bahwa disalah satu rumah tepatnya depan lorong Rumah sakit umum daerah palopo Kelurahan Rampoang kecamatan Wara Utara Kota Palopo sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkapnya.
Roni di geledah saat berada dalam kamar.
Pada saat penggeledahan polisi berhasil menemukan dompet emas yang berisikan 5 sachet shabu dengan berat kurang lebih 12, 53 gram serta 1 alat timbangan digital warna silver, 7 lembar bukti transfer dan uang tunai Rp. 5.000.000.- milik Roni.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa itu adalah miliknya,” tambahnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan