Kuasai Sabu, 2 Warga Malangke Digiring ke Polres

TERASKATA, Luwu Utara – Satres Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penangkapan terhadap dua orang warga Malangke, Sabtu (25/04/2020), sekitar pukul 05.30 wita.

Keduanya masing-masing berinisial JK (24) dan ST (33). Mereka dibekuk polisi di Desa Pettalandung, Kecamatan Malangke, karena diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara melalui Kanit Lidik II, Aiptu Darwis, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hal itu sesuai Laporan Polisi : LPA/ 26 / IV / 2020 / SPKT / Reslutra, Tgl 25 April 2020.

“Itu berdasarkan info dari masyarakat menjelaskan bahwa JK memiliki narkotika,” ungkapnya.

Polisi pun bergegas menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap JK. Saat dilakukan interogasi, JK mengakui kalau barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial ST.

“Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap ST, ” katanya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 unit handphone merk VIVO wa, 2 potongan pipet, 1 tutup botol yg dilubangi dan 1 pack plastik bening.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya. (AS)

Komentar