Lagi, Sat Narkoba Polres Palopo Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

TERASKATA, Palopo – Lagi, Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan 3 orang di duga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (05/02/2020).

Ketiga pelaku merupakan warga Kota Palopo. Masing masing, berinisial AL (40), warga Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara, HU (33) warga Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara, RU (37), warga Jl. Sungai rongkong Kecamatan Wara Utara.

Mereka diringkus di dua lokasi berbeda. HU dan AL dibekuk di Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara, sekitar pukul 00.30 Wita. Sedang RU di Jl. Salongki Kel. Salibulo Kec. Wara Utara, sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan bahwa penangkapan ini bermula adanya informasi warga yang sering melihat salah satu pelaku melakukan transaksi sabu. Untuk menangkap pelaku, polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli dibantu dengan salah seorang informan agar dapat menghubungi pelaku.

“Bermula saat AL terlebih dahulu meminta uang sebesar Rp 500 ribu untuk menebus sabu dari salah satu tersangka. Satu jam kemudian, AL menghubungi informan kami untuk ditemui di Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti, Balandai,” ungkap Zainuddin.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli itu datang ke lokasi yang disepakati. Saat tiba di lokasi AL dan HU diringkus saat akan menyerahkan barang haram itu.

Saat di interogasi, HU dan AL mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari RU dengan cara membeli seharga Rp. 500.000.

Dari informasi itu, polisi kemudian mendatangi RU dan meringkusnya. RU mengakui perbuatannya.

“Barang haram itu diperoleh dari IP, yang sekarang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kasat.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus rokok surya gudang garam kecil yang berisi 1 sendok sabu dari pipet plastik bening, 2 buah sumbu dan 1 set bong.

Saat ini, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Komentar