Mahasiswa yang Bawa Kabur Motor dengan Pura-pura Beli Nasi Kuning Diciduk di Palopo
TERASKATA.COM, PALOPO – Seorang mahasiswa yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan motor berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Wara.
Pelaku yang berinisial DT (18) ditangkap di salah satu wisma jalan Jend Sudirman Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar yang memimpin langsung operasi itu mengatakan pelaku merupakan warga Kelurahan Campalagi, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Saat menjalankan aksinya, dia berpura-pura meminjam motor calon korbannya. Setelah mendapat motor tersebut, pelaku bersama teman wanitanya kabur.
“Pelaku berstatus pelajar/mahasiswa. Awalnya dia berpura-pura hendak membeli nasi kuning lalu meminjam motor korban. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, dia bersama teman wanitanya tak kunjung datang,” ungkap Ipda A Akbar.
Saat diamankan Polsek Wara, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.
“Terhadap Barang Bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Nopol DP 3845 UI masih dalam pengembangan,” ujarnya
Sementara itu, Kapolsek Wara, AKP Asdar melalui Kasi Humas Polsek Wara, Aipda Wahid mengatakan Pelaku diamankan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Untuk mencegah kejadian serupa, dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga mereka kepada orang lain.
“Tingkatkan kehati-hatian kita. Saat yang serba susah ini, banyak orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Jika terjadi tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” pesan Aipda Wahid. (rtm/ams)
Tinggalkan Balasan