Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Luwu

TERASKATA.id, Palopo – Cari untung malah buntung. Begitulah yang dirasakan Siras Sanjani alias Siras.

Pasalnya, ia ditangkap oleh pembelinya sendiri. Polisi yang nyamar jadi pembeli sabu menangkap Siras saat hendak menjual sabu Kamis 19 Desember 2019, sekira pukul berapa 20.30 Wita.

Siras merupakan warga Jl. Kemakmuran, Desa Putih, Kec. Bua, Kab. Luwu, ditangkap polisi diduga karena tindak peredaran Narkoba jenis sabu.

Kanit Opsnal narkoba Polres Palopo, Aipda Ismail menjelaskan, anggotanya dapat informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di Jl. Dahlia 4 Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo (depan Pesantren Putri) Kota Palopo.

“Bermula Tim Opsnal menyamar menjadi pembeli sabu, kemudian sabu tersebut diantar oleh Siras dan pada saat akan menyerahkan sabu kepada anggota opsnal yang menyamar, dilakukanlah penangkapan,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi kristal bening sabu, 1 sachet plastik bening berisi kristal bening sabu, 1 hp merek xiomi warna hitam, dan 1 sachet plastik bening berisi kristal bening sabu.

Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku Siras menerangkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari AG yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beralamat di Kota Palopo.

“Tim Opsnal Narkoba kembali melakukan pencarian di kamar kos AG namun tidak ditemukan apapun,” katanya.

Saat ini, pelaku dan Barang Bukti yg ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Komentar