Miliki Sabu, 3 Napi di Lapas Palopo Diringkus Polisi

TERASKATA, Palopo – Personil Sat Narkoba Polres Palopo bersama dengan Pegawai Lapas Kelas II A Palopo, melakukan penangkapan terhadap tiga Napi di Lapas Palopo, Senin (13/01/2020).

Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin didampingi Kepala Lapas Kelas II A Palopo.

Ketiganya ditangkap diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Masing-masing pelaku Aditio (33), warga Desa Putih, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Muhamar Sahrul (22), Alamat Jl. Andi tendri ajeng, Kelurahan Surutanga, Kecamatan wara Timur, Kota Palopo, dan Muhammad Akil (28), warga Jl. Peda – peda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin melalui Kabag Humas, IPTU Edy Sulistyono mengatakan, para pelaku ditangkap bermula pada saat dilakukan pemeriksaan di Lapas Palopo.

Dimana dikamar 3 dan kamar 5 blok A dari hasil pemeriksaan telah ditemukan narkoba jenis shabu.

“Shabu awalnya ditemukan dalam penguasaan nara pidana Aditio. Setelah dilakukan interogasi ia mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari napi bernama Muhamar Sahrul. Sementara Muhamar sendiri memperoleh barang haram itu dari napi Muhammad Akil,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan, berupa :

  1. 1 pembungkus rokok Dunhill warna putih yang berisikan 1 sachet plastik bening berisi shabu, 12 sachet plastik kecil berisi shabu, 6 sachet plastik kecil berisi shabu terbungkus kertas dan 7 sachet plastik kecil berisi kristal bening Shabu terbungkus kertas.
  2. 1 sachet plastik bening yang berisikan 4 sachet kecil kristal bening shabu.
  3. 1 plastik kecil berisi shabu.
  4. 1 buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet warna bening.
  5. 1 Unit HP merek Nokia warna hitam dgn GSM 082 296 417 299.

“Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 & 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Edy.

Saat ini pelaku dan burang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Komentar