Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Mahasiswa di Sungai Rongkong

TERASKATA, Palopo – Tim Resmob Polres Palopo menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berupa badik, Jumat (31/01/2020), sekitar pukul 17.00 Wita di jalan Sungai Rongkong, Kota Palopo.

Pelaku berinisial MR (16), pekerjaan buruh bangunan, warga jalan Sungai Rongkong, Kota Palopo dibekuk dirumahnya.

Sementara korban berinisial AY (19), mahasiswa, warga Desa Ulu La Petasia Barat, Kabupaten Morowali.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Aipda Umar Jaya. Ia menjelaskan itu kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 02.45 di jalan sungai Rongkong (Kampus 2 Uncp) korban bersama teman temannya sedang bakar ikan. Kemudian pelaku datang bersama temannya meminta sebagian ikan, namun korban dan temannya tidak menghiraukannya. Sekitar pukul 04.45 pelaku datang langsung menusuk korban menggunakan sebilah badik sebanyak 2 kali yang mengenai pelipis dan perut korban.

“Beruntung korban langsung dibawa kerumah sakit terdekat sehingga nyawa korban bisa terselamatkan,” ungkapnya.

“Polres Palopo langsung melakukan olah TKP dan menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Tim langsung bergegas menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan,” jelas Aipda Umar.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Saya melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap korban,” ucap pelaku.

Akibat perbuatan pelaku, ia di jerat pasal 170 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Komentar