TERASKATA.id, Palopo – Personil Polres Palopo dipimpin oleh Kabag Ops, Kompol Sanodding, didampingi oleh Kasubden POM Palopo, melakukan penggrebekan judi sabung ayam di Jalan Pongsimpin kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo, Kamis (02/01/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam penggrebekan tersebut Polisi mengamankan empat orang pelaku judi.
Masing-masing, Andarias (21), warga Kab. Toraja, Jhon (28), warga Jalan Batara, Ikbal, (37), dan Perdi (35) masing-masing warga jalan Tandi Pau.
Selain keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 7.200.000, Sandal 6 pasang, 3 ekor ayam hidup, 4 ekor ayam mati, dan 2 set dadu alat judi.
“Pelaku dan barang bukti sementara diamankan di ruang sat Reskrim Polres Palopo guna proses hukum ljebih lanjut,” pungkas Kompol Sanoding. (*)
Komentar