Resmob Polres Luwu Utara Amankan Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

TERASKATA, LUWU UTARA – Unit Resmob Polres Luwu Utara sukses mengamankan pelaku tindak pidana cabul anak di bawah umur.

Persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di belakang Pasar Sentral Masamba Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 17.30 WITA.

Awalnya korban perempuan sebut saja Indah (nama samaran) pelajar 15 tahun dijemput oleh pelaku lelaki inisial SS 22 tahun menggunakan sepeda motor di sekitaran lapangan kampung baru Desa Uraso Kecamatan Mappideceng Kabupaten Luwu Utara.

Kemudian pelaku membawa korban ke belakang pasar sentral masamba dan di tempat tesebut sudah ada beberapa orang teman pelaku selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Tidak terima atas perlakuan yang didapatkan,  akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan laporan polisi: LPB / 73 / I V / 2020 / SPKT/ polres Luwu Utara. Tanggal 02 April 2020. Pelapor atas nama: IREN.

Setelah beberapa hari bersembunyi akhirnya SS berhasil diamankan oleh unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Luwu Utara Aipda Ikhsan pada, Senin 4 Mei 2020 sekitar pukul 01.40 WITA di dusun Karre Desa Rompu Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

Korban ditangkap berdasarkan info yang diperoleh oleh pihaknya bahwa pelaku balik ke rumahnya di Dusun Karre Desa Rompu selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Sebelum diamankan pelaku bersembunyi degan cara berpindah-pindah tempat agar sulit di temukan, kemudian pelaku  lainnya yang belum di temukan tetap akan dilakukan penyelidikan tentang keberadaannya.

Berdasarkan perlakuan Ss ia di kenakan sangsi sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76d UU RI No.17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 thn 2016 ttg perubahan kedua menjadi UU RI No.35 thn 2014 atas perubahan UU No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak dangan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Komentar