Sanksi Menanti ASN yang Malas, Bisa Diberhentikan ?

TERASKATA.id, Palopo – Kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi. Hal itu penting untuk memaksimalkan pelayanan dan kinerja roda pemerintahan di semua tingkatan.

Tidak tanggung-tanggung, ASN yang dianggap melanggar kedisplinan, telah dinanti sanksi. Di Kota Palopo, hal ini juga sudah diterapkan. Sejumlah ASN yang tercatat tidak hadir pada pada hari pertama kerja juga telah dilaporkan oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Inspektorat Kota Palopo dan Kemenpan-RB.

BACA JUGA: Optimalkan Pendapatan Daerah Lewat Sistem Pajak Online

Nama-nama ASN yang dimaksud, sudah ada di Inspektorat. Kini, Inspektorat telah membentuk dua tim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN yang tidak masuk kerja pasca cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah
itu.

Tim Pemeriksa ini sudah bekerja untuk mengumpulkan data-data ASN yang dianggap tidak disiplin. Dalam dokumen yang telah dipegang tim pemeriksa, tercatat 154 ASN dipastikan tidak hadir pada hari pertama kerja. Jumlah itu masih akan bertambah, sebab masih ada 14 ASN lainnya yang juga tidak hadir hari pertama kerja.

Hanya saja tim pemeriksa masih menunggu data 14 ASN tersebut dari BKPSDM Kota Palopo. 14 ASN itu, diketahui bertugas di sejumlah Puskesmas yang ada di Kota Palopo.

BACA JUGA: Memahami Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat, Herlina saat ditemui teraskata,id, Rabu, (19/06/19) di Kantor Inspektorat Palopo, mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas 154 ASN tersebut. Dalam waktu dekat, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, langsung diberikan sanksi.

”Kami akan panggil satu persatu untuk dimintai keterangannya. Data yang kami pegang saat ini, baru 154 dari 168 ASN yang tidak hadir 10 Juni lalu,” jelasnya.

Tim pemeriksa menargetkan, proses klarifikasi akan berlangsung maksimal sepuluh hari. Klarifikasi dimulai saat data dari 168 ASN itu rampung.

Sekedar diketahui, Menteri PAN-RB Syafruddin sebelumnya meminta pejabat kepegawaian pusat dan daerah memantau ketat kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019. Permintaan itu tertuang dalam surat nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019.

BACA JUGA: Satu Tahap Lagi Menuju Kota Layak Anak

Surat ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN 10 Juni 2019 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
Apabila pada hari tersebut, ASN kedapatan tidak masuk kerja, maka akan dijatuhi sanksi disiplin.

“ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Syafruddin melalui siaran pers saat itu.

Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat satu bulan kemudian atau tanggal 10 Juli 2019.

BACA JUGA: Program 2018 Seharusnya Tidak Bebani APBD 2019

BKN juga sudah menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres. PNS yang mengambil cuti di luar ketentuan yang diatur Keppres akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Didalam PP Nomor 53 Tahun 2010 beragam sanksi disiapkan untuk ASN yang melanggar disiplin. Mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat. Dari aspek regulasi yang diatur dalam PP 53/2010 Pasal 7, hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan atau tulisan, untuk hukuman disiplin sedang bisa dilakukan dengan penurunan pangkat, dan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian. (*)

Komentar

Baca Juga