TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Saya Ditarik ke Kamar dan Dibanting ke Kasur

admin |

TERASKATA, PALOPO – Laki-laki memang sulit menahan nafsu birahinya apabila telah menguasai raganya. Namun, sungguh bejat apabila istri tidak sedang di rumah, malah melakukan hal yang dapat merusak bahtera rumah tangganya karena melakukan hubungan terlarang dengan wanita lain.

Seperti yang dilakukan JD (23) terhadap korbannya MM (20) saat sang istri keluar membeli sayur dan mereka hanya tinggal berdua bersama seorang anak dari JD yang masih berumur 2 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Ahmad Sulham SH telah menghadirkan saksi berinisial MM yang menjadi korban pelecehan seksual di dalam rumah milik terdakwa JD di Perumahan Buntu Datu. 

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini sempat tertunda beberapa kali yang akhirnya berlangsung via video conference, Kamis 4 Juni 2020.

Dalam persidangan, saksi korban MM yang mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta mengaku, dirinya dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan hubungan badan dengan cara ditarik pergelangan tangannya hingga masuk di dalam kamar lalu dibanting ke atas kasur saat dirinya sedang menggendong anak dari terdakwa.

“Saat di rumahnya itu, kondisinya sepi, karena istrinya yang merupakan sahabat saya pergi beli sayur bersama teman saya di pasar, saya yang saat itu menggendong anaknya langsung menarik saya masuk ke kamar langsung di banting ke atas kasur,” kata MM saat dimintai keterangannya terkait peristiwa yang dialami pada, 20 Januari 2020 sekira pukul 19.00 Wita.

Ia pun mengaku, dirinya sempat di peluk dari belakang dan dari depan payudaranya diremas sebanyak 2 kali saat terdakwa berada di atas menguasai tubuhnya. 

“Saya sempat dipeluk dan payudara saya diremas, sehingga saya melakukan perlawanan dan mencoba menyadarkan terdakwa bahwa sudah mempunyai istri,” akunya di hadapan majelis hakim yang diketuai, Abraham Yoseph Titapasanea SH dengan hakim anggota masing-masing, Erwino M Amahorseja SH dan Faisal Ahsan SH.

Atas perlawanan dan telah diingatkan oleh saksi korban MM, terdakwa JD menghentikan tindakan bejatnya dan langsung melepaskan saksi korban MM dari dekapannya. 

Adapun terdakwa JD yang didampingi penasihat hukumnya, Irham Amin SH membantah pengakuan dari saksi korban yang mengaku dipaksa untuk masuk di kamar dan dibanting ke atas kasur.

“Yang benar yang mulia, saya tidak memaksa dia masuk ke dalam kamar, dia sendiri yang bawa anak saya masuk ke kamar saat saya sedang ada juga di kamar tersebut dengan kondisi istri saya tidak lagi di rumah,” ungkap terdakwa JD.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa JD dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pelaku tindak pidana perkosaan. Selanjutnya terdakwa JD bersama penasihat hukumnya akan menghadirkan saksi yang meringankan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini