Tergiur Tubuh Mahasiswi Saat Daster Tersingkap, Perampok Coba Memperkosa Tapi…
TERASKATA.COM – Aksi perampokan kamar kos mahasiswi di Makassar gagal. Sebab, dalam aksinya dia tergiur dengan tubuh mahasiswi yang jadi korban ketika dasternya tersingkap.
Pelaku diketahui bernama Aswandi Waru (27). Dia tak dapat berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tamalanrea.
Pria warga Jalan Pongtiku I Kota Makassar, Sulawesi Selatan tersebut, nekat melakukan perampokan dan upaya pemerkosaan.
Tak main-main, pelaku nekat merampok di sebuah kamar kos yang ditempati seorang mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Makassar. Penangkapan itu dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari warga. Dalam penangkapan, polisi juga menemukan pisau yang dipakai pelaku untuk merampok dan mengancam korban.
Aksi perampokan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi tersebut, dilakukan pelaku disalah satu kos putri yang ada di Jalan Politeknik Negeri Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Peristiwa perampokan dan percobaan pemerkosaan tersebut, berawal ketika korban yang saat itu tertidur di dalam kamar kosnya mendengar suara orang berjalan, tiba-tiba korban terbangun dan meihat pelaku sudah berdiri di depan kamarnya.
Melihat korban terbangun, pelakupun seketika mengambil pisau yang ada di dapur dan mengancam korban. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mecekik korban agar tidak berteriak dan melakukan perlawanan.
Melihat pakaian korban terbuka, dan memperlihatkan bagian tubuhnya, nafsu pelaku sempat muncul dan hendak memperkosa korban, namun teriakan korban membuat pelaku urung melakukan aksi bejatnyanya. Pelakupun hanya memgambil uang sebanyak Rp12 ribu, kunci serta STNK motor korban.
Mendengar teriakan korban, tetangga kamar bangun. Mereka kemudian mengepung pelaku.
Pelaku yang takut dimassa karena aksinya itu, dia memilih untuk tetap dalam kamar kos itu hingga akhirnya polisi datang.
Dihadapan polisi, pelaku berkilah jika tuduhan percobaan pemerkosaan itu ditujukan terhadap dirinya. Dia mengaku jika nekad masuk ke dalam kamar kos korbannya, hanya untuk meminta uang terhadap korban, namun korban berteriak hingga dirinya sempat mencekik korban agar tidak berteriak.
Panit Resmob Polsek Tamalanrea, Ipda Iqbal Kosman membenarkan kejadian yang menimpa korban, yakni terkait perampokan dan percobaan pemerkosaan. “Pelaku sudah kami amankan, dan kini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi,” tegasnya dikutip Sindonews.

Jika terbukti telah melakukan perampokan dan upaya pemnerkosaan dengan mengancam korbannya menggunakan pisau, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, yang ancaman hukumannya berupa penjara di atas lima tahun. (*)
Tinggalkan Balasan