Terlibat Sabu, Polisi Ciduk Tiga Warga Luwu di Palopo
TERASKATA, Palopo – Tiga warga asal Kabupaten Luwu, ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo, Sabtu tanggal 18 Januari 2020.
Dipimpin oleh Ipda Abdianto, ketiganya ditangkap hanya dalam waktu sehari. Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Dua terduga bernama Wawan bin Yusuf, (37) warga Desa Padang Kel. Senga Utara Kec. Belopa dan Haerul alias Ellung (33) warga jalan Pahlawan Kel. Tanah Manai Kec. Belopa. Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.00 wita bertempat di perumahan Hartacho Kel. Benteng Kec. Wara Timur, Kota Palopo.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 sachet sabu, 1 pembungkus rokok surya gudang garam besar, 1 unit HP merk Samsung warna silver, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 sachet ukuran sedang kosong.
Sementara itu, terduga pelaku yang lain bernama Riswan alias Ciwang (26), pekerjaan sopir mobil, warga Jalan Cimpu Utara, Kec. Suli, Kab. Luwu.
Ia di ciduk oleh polisi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahaan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 20.00 Wita.
Polisi mengungkapkan pelaku Riswan ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku di daerah itu.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa :
- tigasachet kecin sabhu didalam pembungkus rokok Marlboro
- satu potongan kertas yang diberi isolasi warna coklat
- satu unit HP merk Samsung warna hitam dengan no GSM 085298694899
Kasat Narkoba Polres Palopo membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres palopo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan