Warga Pangkep Ini Diringkus di Palopo Karena Sabu

TERASKATA.id, Palopo – Satresnarkoba Polres Palopo mengamankan warga asal Pangkep inisial AA (35) disalah satu kos yang berlokasi di Jalan Ahmad Razak, Jumat 06/12/19 sekira pukul 04.30 Wita.

Selain AA, polisi juga menangkap seorang oknum tukang ojek inisial EM (25) warga Palopo.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1 sachet berisi kritsal bening diduga sabu-sabu seberat 5,44 gram. Barang haram itu
disembunyikan di dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas milik AA, yang diletakkan di atas lantai kamar kos.

Selain 5,44 gram kristal bening, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui KBO Narkoba IPDA Abdianto membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu pelaku diduga sebagai kurir yang melakukan pengantaran barang haram tersebut kepada pembelinya,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan interogasi, menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara setelah diarahkan oleh seorang oknum napi lapas inisial CD.

Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Komentar