TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

122 Personel Polres Tana Toraja Amankan Rapat Penetapan Calon Bupati

admin |
Personil Polres Tana Toraja saat melakukan pengamanan penetapan paslon pilkada 2020 (Dok : Hms)

TERASKATA.COM, Tana Toraja – Sebanyak 122 personel gabungan dari Polres Tana Toraja diturunkan untuk melakukan pengamanan rapat pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (20/09/2020).

PS. Paur Humas Tana Toraja, Aiptu Erwin mengatakan, 122 personel tersebut disebar di berbagai titik. Seperti di KPU 30 personil ditambah 7 Resmob, 15 personil di Bawaslu, di persimpangan dan titik area jalur di floating sekitar 50 personil, dan sekitar area KPU 20 personil.

“Ini menyebar, tidak berkumpul. Metodenya stationer, menetap di pos yang sudah di floating dalam surat perintah penugasan,” katanya.

Dia menambahkan semua peserta yang hadir dalam pleno tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Tetap harus mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM, mengimbau kepada warga, simpatisan Paslon, dan segenap masyarakat Tana Toraja, untuk mematuhi Maklumat Kapolri yang telah terbit.

Kata Kapolres, tujuan dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Pada Protokoler Kesehatan Pencegahan Covid Pada Pelaksanaan Pemilihan, adalah untuk melindungi warga dari Bahaya Covid

“Selain itu, Maklumat Kapolri ini juga untuk mencegah timbulnya Cluster Covid-19 yang baru, yaitu Cluster Pilkada,” pungkasnya. (*)

Dalam maklumat Kapolri, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:

  • Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
  • Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat :

a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

  • Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini