TERASKATA.com, LUWU UTARA – Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) resmi menggugat hasil Pilkada Luwu Utara 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020). Dalam gugatannya, Tim Paslon nomor urut 3 itu, menyoal pemilihan kepala desa yang dianggap sengaja tidak dilaksanakan sebelum pilkada.
Sekretaris tim pemenangan AKAS, Arinal To Makkawaru, mengatakan gugatan ini demi azas keadilan dan sebagai upaya Tim AKAS untuk menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku.
“Ada beberapa poin gugatan yang kami ajukan ke MK, di antaranya menggugat hasil pelaksanaan Pilkada Luwu Utara yang jauh dari unsur pelaksanaan demokrasi yang baik.”
“Misalnya tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terkesan sengaja tidak dilaksanakan oleh Bupati yang juga Peserta/kontestan Pilkada Lutra 2020, netralitas ASN dan lain sebagainya yang telah kami ajukan kemarin ke MK,” tutur Arinal, dikutip Teraskata.com dari Koranseruya.com.
Menurut Arinal, ada 104 desa yang harus segera digelar Pilkades-nya, ini ketentuan Peraturan Bupati yang mewajibkan digelar Pilkades Serentak pada April 2020, tetapi kemudian tidak dilaksanakan paslon petahana sesuai UU nomor 6 tahun 2004, juncto PP nomor 43 tahun 2014, Permendagri nomor 112 tahun 2014 dan seterusnya.
“Ini yang menjadi salah satu dasar gugatan Paslon AKAS, bahwa Pilkada ini digelar dengan merusak dan melanggar tatanan hukum, yang menguntungkan Paslon Petahana,” terangnya.
Selain itu, Arinal menuding netralitas ASN menjadi salah satu alasan mengapa penyelenggaraan Pilkada Luwu Utara tidak berkualitas.
Komentar