AKAS Gugat Hasil Pilkada Lutra ke MK, Pemilihan Kepala Desa Ikut Disoal

Aroma ketidaknetralan tersebut, lanjut Arinal dibuktikan dengan adanya beberapa pelanggaran yang telah diputuskan oleh Bawaslu, yang menjadi bagian pembuktian gugatan paslon bertagline “Harapan Baru Luwu Utara” itu ke Mahkamah Konstitusi.

“AKAS meyakini, Pilkada Luwu Utara tidak berlangsung sesuai harapan dan ekspektasi masyarakat, sehingga kami meminta MK membatalkan hasil-hasil penetapan KPU Luwu Utara, karena ada Paslon yang menurut kami melakukan pelanggaran secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), yang akan kami buka dan buktikan di sidang MK,” kuncinya.

Sekadar diketahui, gugatan AKAS ke MK telah teregister dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon bernomor 121/PAN.MK/AP3/12/2020, yang telah masuk ke MK pada Senin (21/12/2020) pukul 22:31 WIB, dan diajukan oleh kuasa hukum AKAS yakni Firma Hukum Din Law Group. (int)

Komentar