TERASKATA

Membangun Indonesia

AKAS Selesai Tes Kesehatan Hari Ini, Hasilnya?

“Pleno penetapan menyusul setelah pleno pemeriksaan kesehatan, sedangkan pleno pencabutan dan penetapan nomor urut praktis mengikuti regulasi PKPU Nomor 10 pasal 50 C ayat 7 poin a, yang menyebutkan, nomor urut secara otomatis mengikuti nomor terakhir dari nomor sebelumnya yang sudah ditetapkan, dengan kata lain, nomor urut 3 akan diberikan jika penetapan Paslon sudah dilakukan, ini mekanismenya,” urai Hayu.

Adapun penetapan Paslon sah atau tidaknya maju sebagai peserta yang berhak mengikuti Pilkada Luwu Utara 2020 ini, dasarnya adalah verifikasi berkas Paslon. Jika semua sudah terpenuhi, maka tentu dilakukan Pleno Penetapan oleh KPU, imbuhnya.

Meski begitu, Hayu belum bisa memastikan kapan jadwal masing-masing agenda tahapan khusus penyintas Covid-19 tersebut.

“Belum, nanti akan segera kami sampaikan,” pungkas Hayu. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

IKLAN BANNER