“Makanya pada saat evaluasi hasil pilkada, kami menyampaikan menambahkan 1 wakil (terpilih) di Lutim,” tambah Rudi Piter Goni.
Berdasarkan undang-undang Pilkada pasal 164 ayat 4 berbunyi, ”Dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan.”
Saat ini, upaya hukum masih dilakukan oleh rival Thorig Husler-Budiman ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) resmi bermohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020).
Pada surat MK yaitu Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020. Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.
Pada Lampiran:AP3 Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020, Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) tertulis:
Pemohon adalah Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiri, calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur No Urut 2.
Bertindak sebagai kuasa hukum adalah Muh Iqbal dkk.
Dimana pokok permohonan yaitu perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2020.
Adapun berkas permohonan yang diajukan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri ada enam jenis yaitu, permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa 4 rangkap, daftar alat bukti 4 rangkap.
Selain itu, alat bukti 4 rangkap, berita acara dan sumpah KTA 4 rangkap dan flash disk 1 unit.
Permohonan IBAS-RIO ini juga tercatat pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 situs https://www.mkri.id.
Jika MK tidak menerima gugatan Ibas-Rio, maka KPU Luwu Timur akan menetapkan pasangan Thorig-Budiman sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Setelah itu, mereka akan tetap dilantik.
Sehabis pelantikan, mekanisme selanjutnya adalah mengisi jabatan bupati.
Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman akan mengisi jabatan itu. (int)
Edisi perdana Teraskata Podcast, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Muhammad Dhevy Bijak, Agam Paduli. Jangan lupa like, coment dan subscribe, biar nda ketinggalanki podcast seru edisi berikutnya!
Komentar