TERASKATA.id, – Partai politik (Parpol) harus berani membuka sekaligus mereformasi diri menjelang Pilkada Serentak 2020. Parpol harus berani mengusung pasangan calon yang kredibel dan berpotensi baik ketika menjadi kepala daerah.
Demikian diungkapkan analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menanggapi wacana diperbolehkannya eks koruptor menjadi calon kepala daerah (Cakada).
Jika hal itu dilakukan oleh Parpol, ia meyakini rakyat di 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak pada 23 September 2020 mendatang, disuguhi dua pilihan yang cukup bagus.
Ia menekankan perlunya membangun negara berbasis etika politik yang baik. Artinya, ada mekanisme-mekanisme yang harus dilakukan supaya ada kepastian bahwa pemimpin yang terpilih adalah mereka yang memang punya rekam jejak baik.
Hal yang perlu mendapat perhatian parpol ketika menjaring bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah calon yang memiliki komitmen dan pengalaman yang baik. Sehingga tidak mengarahkan masyarakat pada pilihan-pilihan yang cuma itu-itu saja. Apalagi calon yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.
”Kalau eks koruptor maju lagi, kemudian berkasus lagi. Contohnya sudah banyak,” terang Teguh.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin memprediksi Parpol yang mengusung figur yang pernah terlibat kasus korupsi masih sangat besar. Itu karena kader partai yang memiliki kesiapan finansial maupun jaringan ikut Pilkada tidak banyak.
Padahal, rakyat indonesia berharap, Parpol ketika menjaring bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak meloloskan mantan koruptor. Disisi lain, mereka yang punya modal finansial dan jaringan sekalipun mantan koruptor tetap berpeluang besar diusung parpol. Terlebih, lobi-lobi merayu hati parpol agar mengusung kandidat dibutuhkan modal dan kedekatan.
”Saya rasa bukan di parpol kuncinya. Tapi di aturan. Di Undang-Undang . Agar ada dasar hukum jelas dan memiliki kekuatan yang harus dipatuhi,” dosen Ilmu Politik di Universitas Islam Al Azhar Indonesia ini.
Ujang sudah memprediksi, jika aturan larangan mantan koruptor agak sulit untuk bisa diaminkan oleh legislatif. Mereka yang banyak terjerat korupsi didominasi oleh orang-orang parpol. Sehingga, tidak mungkin mempersempit pintu agar tidak bisa diusung di Pilkada. (*)
Komentar