Dari Rakor Penegakan Protkes Pilkada 2020, 7 Poin Ini Wajib Jadi Perhatian

TERASKATA.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 secara Virtual, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III, Rabu (9/9/20).

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyebut sejumlah poin yang wajib jadi perhatian para peserta dan penyelenggara pilkada. Yaitu sekaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Jika diabaikan, maka akan menjadi sarana penyebaran dari covid-19 yang akan menyebar ke jutaan orang.

“Ada 3 aturan KPU yang baru tapi peraturan KPU sebelumnya tetap berlaku karena adanya situasi yang berbeda dari sebelumnya dengan adanya pandemi covid-19, yaitu terkait dengan jadwal pemungutan suara yang awalnya akan dilakukan dibulan september berubah ke bulan Desember,” terang Arief Budiman.

Kemudian peraturan KPU, tentang pencalonan dan peraturan KPU tentang pelaksanaan setiap tahapan pemilihan setiap kepala daerah harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.

Berikut ini 7 poin penting dari rakor tersebut yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020:

  1. Saat rapat umum (kampanye terbuka) biasanya terjadi pertemuan langsung bisa dihadiri ribuan orang dan sekarang KPU mengurangi maksimal untuk rapat umum dihadiri hanya seratus orang. Termasuk pada saat debat publik kehadiran maksimal 50 orang.
  2. Beberapa tahapan bisa dilakukan secara daring termasuk rapat umum. Pertemuan lainnya apabila tidak dapat dilakukan secara daring, maka penerapan protokol kesehatan menjadi hal wajib jadi perhatian.
  3. Seluruh penyelenggara pilkada untuk memprioritaskan masalah kesehatan agar penyelenggaraan pilkada kali ini tidak menimbulkan korban jiwa.
  4. Faktor utama terjadinya penularan Covid-19 adalah adanya kerumunan karena itu seluruh penyelenggara diharapkan untuk menaati protokol kesehatan.
  5. BNPB mengingatkan kepada satgas provinsi dan kabupaten/kota, untuk memantau perkembangan setiap saat. Jika risikonya tinggi, maka harus diambil langkah tegas untuk melakukan pencegahan.
  6. Terdapat 309 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada yaitu 261 kabupaten/kota yang pemilihan bupati dan walikota dan ada 48 kabupaten/kota yang melakukan pemilihan gubernur dari seluruh kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada terdapat daerah dengan resiko tinggi, sedang dan rendah.
  7. Zona pada masing-masing daerah, sewaktu-waktu dapat berubah sangat tergantung dari tingkat kepatuhan seluruh masyarakat termasuk penyelenggara pemerintahan di daerah. (*)

Komentar