TERASKATA

Membangun Indonesia

Divonis Bersalah Kasus Politik Praktis di Pilkada Lutim 2020, Kades Kasintuwu Ajukan Banding

Mobil operasional Kepala Desa Kasintuwu. ft/inputrakyat

TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Petrus Frans Kepala Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus politik praktis pada Pilkada Luwu Timu 2020 lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malili Luwu Timur, Senin (21/12/2020) lalu, Petrus Frans divonis penjara 1 bulan 15 hari (45 hari) dan denda Rp2 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Sudah dijatuhkan vonnis hukuman penjara selama satu bulan lima belas hari dan denda dua juta subsidair satu bulan kurungan,” kata Ketua PN Malili, Khairul.

Kendati demikian, Ketua PN Malili mengungkapkan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan tetap dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Makassar.

“Hanya saja perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Makassar sehingga perkara ini akan diteruskan lagi ke Pengadilan Tinggi yang akan mengadilinya,” ujar Khairul.

Petrus Frans sendiri membenarkan pengajuan banding tersebut yang kabarnya Rabu (23/12/2020) hari ini sudah mengajukan memori banding.

“Iya, saya ajukan banding, hari ini saya masukkan memori banding, selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum saya” Ucap Petrus Frans dikutip dari batarapos.com.

Sebelumnya, Petrus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lutim lantaran diduga mengarahkan perangkat desanya untuk mendukung pasangan calon (Paslon) MTH-Budiman di Pilkada.

Seruan itu dilakukan di Kantor Kepala Desa Kasintuwu sebelum hari pencoblosan. Dan apesnya, pernyataan tersebut terdokumentasi melalui rekaman.

Oleh PN Malili, Petrus dianggap terbukti melanggar Pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

IKLAN BANNER