DKPP Copot Jabatan Ketua Bawaslu Luwu, Ternyata Ini yang Dilanggar
TERASKATA.com, Luwu – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu, Abdul Latif Idris diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 12 Perkara.
Anggota DKPP Ida Budhiati, membacakan keputusan pemberhentian tersebut pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. Rabu (23/12/20).
Abdul Latif disidang dalam perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Luwu Ismail Ishak. Ismail mengadukan Abdul Latif terkait dengan dugaan rangkap jabatan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan pemberhentian sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu,” kata Ida Budhiati saat membacakan putusan sidang yang disiarkan langsung di akun Facebook DKPP.
Saat dikonfirmasi teraskata.com, salah satu anggota Bawaslu Luwu, Kaharuddin Ansar membenarkan hal tersebut. Abdul Latif Idris terkena sangsi pemberhentian jabatan dari DKPP. (Is)
Tinggalkan Balasan