Draft UU Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan Belum Masuk ke Baleg DPR

TERASKATA.com, Jakarta – Pemerintah berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako dan jasa pendidikan seperti sekolah itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Hanya saja, hingga saat ini draft RUU belum masuk ke Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Draft RUU masih dipegang oleh Pemerintah dan belum diserahkan ke DPR.

”Enggak ada masuk. Itu kan baru draf di RUU KUP,” kata Baidowi, dikutip dari JPNN, Jumat (11/6/21).

Anggota Komisi VI DPR itu juga menyesalkan adanya polemik terkait draft tersebut. Dia juga meminta pemerintah merapikan kembali draft RUU KUP bila memang ingin diserahkan ke DPR.

“Makanya sebelum draft RUU diajukan ke DPR, sebaiknya dirapikan dulu mengingat hal tersebut memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Secara pribadi, sekretaris Fraksi PPP DPR itu juga tidak setuju bila pemerintah ingin memajaki sembako dan pajak pendidikan untuk mendatangkan pendapatan pajak.

“Ini juga mengesankan pemerintah tidak ada cara lain untuk menggenjot sektor pajak. Terlebih saat ini era pandemi, ekonomi lagi lesu. Masyarakat mengalami kesusahan dalam penghasilan,” tutur Awiek.

Oleh karena itu, kata politikus asal Jawa Timur itu, untuk pemulihan ekonomi yang diperlukan adalah stimulus seperti yang sudah berjalan selama pandemi, bukan menaikkan PPN. (*/udi)

Komentar