TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Upaya hukum yang ditempuh Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri dalam memprotes hasil Pilkada Luwu Timur 2020 kandas di Mahkamah Konstitusi.
Hakim MK menolak gugatan Ibas-Rio dalam putusan sela yang dibacakan Rabu (17/2/2021) siang.
Dengan demikian persidangan lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pokok perkara tidak dilanjutkan lagi.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Anwar Usman, sembilan hakim MK memutuskan menolak permohonan pemohon (Ibas-Rio) untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah Luwu Timur 2020.
Sesuai dengan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten di KPU Luwu Timur 17 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 1, Thoriq Husler-Budiman Hakim dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.
MTH-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara IBAS-RIO meraih 77.228 suara. Selisih perolehan suara sebanyak 9.123 suara atau sekitar 5 persen. Adapun jumlah suara sah 163.579, suara tidak sah 1.245.Dimana total pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 164.824 dari 201.786 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah hasil putusan MK ini, KPU Luwu Timur akan melakukan pleno penetapan Bupati/wakil bupati Luwu Timur terpilih. Diketahui, calon bupati, Thoriq Husler meninggal dunia beberapa waktu lalu. Dengan demikian, otomatis Budiman yang akan dilantik menjadi bupati.
Sehari sebelumnya, MK juga sudah membacakan putusan sengketa pilkada Luwu Utara. Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Dengan demikian, MK menguatkan putusan KPU Luwu Utara yang memenangkan pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur. (int)
Komentar