Gugatan Ibas-Rio Teregister di MK, Begini Respon KPU Luwu Timur

TERASKATA.com, MALILI – Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO), sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021).

Permohonan IBAS-RIO diketahui diregister atas keluarnya surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 96/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Permohonan IBAS-RIO pun telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pukul 10.00 WIB atau 11.00 Wita.

Dimana permohonannya terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara: NOMOR 96/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam hal ini KPU Luwu Timur sebagai termohon terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam permohonan IBAS-RIO tersebut.

Dalam akta itu disebutkan, perkara segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Dengan demikian, tahapan pilkada kali ini akan mempertemukan IBAS-RIO versus KPU Luwu Timur dipersidangan MK nantinya.

Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar membenarkan permohonan IBAS-RIO telah diregister oleh MK.

Komentar