TERASKATA.COM, MAKASSAR – Ketua Bidang Politik Badko HMI Sulselbar, Muhammad Aditya mengaggap bahwa Pemilu merupakan hak bagi seluruh masyarakat indonesia hal itu tegas di atur pada UUD 1945 bahwa pemilu digelar lima tahun sekali.
Pasal 22E Ayat (1) UUD mengatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Demikian pula isi dari Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu.
“Terkait dengan beredarnya di sosial media Issue terkait Penundaan Pemilu, maka dari itu kami dari HMI Badko Sulselbar Bidang Pengembangan Demokrasi Politik dan Pemerintahan menganggap bahwa penundaan pemilu merupakan salah satu bentuk penghianatan terhadap Negara (Konstitusi), karena sangat jelas dalam Konstitusi negara dan UU pemilu yang mengatur terkait Pemilu,” ujar Adit.
Serupa dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, semua sudah di atur dalam UUD.
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” bunyi Pasal 7 UUD 1945. Aturan diatas merupakan hasil dari amendemen konstitusi yang pertama pada 14-21 Oktober 1999.
Bidang Pengembangan Demokrasi Politik dan Pemerintahan HMI Badko Sulselbar menghimbau kepada masyarakat atas tetap memberikan kepercayaan dan dukungan kepada pihak penyelenggara pemilu untuk tetap menjalankan tugasnya melaksanakan Pemilu sesuai dengan aturan yang ada.
“Terkait dengan adanya indikasi penundaan Pemilu, kami anggap bahwa itu hanyalah bagian dari strategi politik yang dilakukan oleh beberapa oknum saja,” serunya.
“Pemilu ini harus tetap di lakukan, apapun dalihnya untuk melakukan penundaan pemilu itu tidak di benarkan, karena kita terikat dengan Aturan yang sudah ada, baik dari UU Pemilu maupun UUD 1945,” tegas Adit. (rls/ams)
Komentar