Husler-Budiman Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Lutim: Kalau Telat, Didiskualifikasi!

TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler – Budiman sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Lutim, Jumat (25/9/2020) sore.

Laporan tersebut diserahkan oleh L.O dan operator Sidakam Pasangan calon nomor urut 1 itu pada pukul 16.07 WITA.

Adam Safar, Selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Luwu Timur menyebutkan, tahapan LADK merupakan laporan awal berisi penerimaan dana yang akan digunakan pasangan calon selama masa kampanye.

“Penyerahan LADK merupakan salah satu tahapan penting dalam proses kampanye, karena apabila pasangan calon tidak memasukkan Laporan dananya maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan (diskualifikasi) sebagai peserta Pilkada,” sebut Adam.

“Dalam LADK pasangan calon harus memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran, serta penerimaan sumbangan yang bersumber dari paslon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain,” sambung Adam.

Terkait batas akhir penerimaan LADK, Adam safar melanjutkan, jika penerimaan laporan hanya dilangsungkan selama 1 (satu) hari dari pukul 08.00 s/d 18.00 WITA.

“Sesuai PKPU 12 Tahun 2020 menyebutkan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye diserahkan paling lambat pukul 18.00 WITA,” Tutup Adam. (*)

Komentar